Purbaya Akui Proses Registrasi Coretax Masih Menghadapi Kendala

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem perpajakan Coretax hingga saat ini masih belum beroperasi secara optimal. Ia mengakui adanya sejumlah gangguan teknis yang menyebabkan sebagian pengguna mengalami kesulitan saat mengakses layanan tersebut.

Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, Purbaya menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya menerima banyak keluhan langsung dari wajib pajak yang tidak dapat masuk ke sistem Coretax.

Menurutnya, permasalahan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh prosedur yang masih terlalu rumit, terutama pada tahapan administrasi. Mulai dari proses pendaftaran hingga penggunaan email dinilai membingungkan bagi sebagian pengguna.

“Jadi kemungkinan besar prosedurnya masih cukup complicated, atau ada tahapan yang kurang jelas, termasuk penggantian email yang terasa rumit. Ini akan saya cek kembali ke Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, kendala utama Coretax memang terletak pada kompleksitas alur administrasi, sehingga memerlukan penyederhanaan agar lebih mudah dipahami dan digunakan oleh wajib pajak.

Untuk itu, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan aplikatif.

Menkeu mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar karena wajib pajak mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem sebenarnya dapat dijalankan, namun masih membutuhkan perbaikan alur dan sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP.

Terkait pengelolaan sistem, Purbaya memastikan bahwa Coretax kini sudah tidak lagi berada di bawah konsorsium LG CNS–Qualysoft. Fokus pemerintah saat ini adalah melakukan optimalisasi dan penyempurnaan terhadap sistem yang telah sepenuhnya diserahkan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun.

Dari total tersebut, sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, diikuti wajib pajak badan 814.932 akun, serta 88.369 akun milik instansi pemerintah.

Selain itu, hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan registrasi dalam sistem Coretax.


Comments

Popular posts from this blog

Panduan Update Desain Website Agar Lebih Menarik Dan User Friendly

Skema Cicilan Pendidikan Bantu Ringankan Beban Biaya Kuliah

Rencana Aksi Harian Agar Website Berkembang Pesat Lewat SEO